Sindikat Sabu Asal Muncar Digulung Polisi
Polda Jatim - Polres Banyuwangi – Kembali Satresnarkoba menunjukkan keriusan dan komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Bumi Blambangan. Dalam sehari kemarin berhasil menggukung empat orang sindikat peredaran Narkoba jenis Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina/Shabu.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Muh. Indra Nadjib., S.I.K. mengatakan jika Unit Opsnal Satresnarkoba dalam sehari kemarin telah mengamankan empat orang yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina/shabu
“Pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2018, sekira jam 13.00 Wib, berhasil menangkap pelaku AA bin SB, Umur 39 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir SLTA, alamat Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” tutur Kasatresnarkoba AKP Indra.
Dari tangan AA bin SB petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 11,06 (sebelas koma nol enam) gram berat bersih 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram, 21 (dua puluh satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah Bong tanpa sedotan dan pipet kaca, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah HP Samsung warna merah silver No. IMEI : 359891042659903.
“Berawal dari penangkapan terhadap AA bin SB kita lakukan pengembangan dan pada pukul 18.00 Wib kita mankan AP bin KR, Umur 51 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir SLTA, alamat Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” lanjut AKP Indra.
“Dari tangan AP bin KR ini kita dapati sejumlah barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu berat kotor 8,44 (delapan koma empat puluh empat) gram berat bersih 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram, 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu berat kotor 16,87 (enam belas koma delapan puluh tujuh) gram berat bersih 16,23 (enam belas koma dua puluh tiga) gram, 11 (sebelas) buah potongan sedotan warna biru, 28 (dua puluh delapan) buah sedotan warna biru, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah HP Nokia N73 warna hitam No. IMEI : 353641018567549, 1 (satu) buah HP VIVO warna putih gold No. IMEI : 863855033705321, 1 (satu) buah HP Samsung Note warna hitam No. IMEI : 35708806072312307 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol P-2949-UE.
Satresnarkoba tidak hanya berhenti disitu, Unit Opsnal berhasil melakukan pengembangan dan hany berselang satu jam dari penangkapan AP bin KR kembali mengamankan dua orang pada pukul 19.00 Wib tepatnya di perempatan Jembatan Yuk Gun, Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi kembali kita mengamankan dua orang yaitu RD bin RK dan KM bin AM.
“Dari tangan RD bin RK didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) buah HP Nokia 105 warna merah No. IMEI : 352351069902998, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 5A warna putih gold No. IMEI : 867142034386393,” jelas Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi.
Sedangkan dari KM bin AM diamankan barang bukti 1 (satu) buah HP Samsung J2 Prime warna hitam No. IMEI : 3518030948853 6701, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : P-3426-ZZ.
“Saat ini keempat orang tersebut kita amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidik lebih lanjut. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa keempat orang sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Cabang Surabaya, berkoordinasi dengan JPU,” terang AKP Indra Nadjib.
Dalam perkara ini, menurut Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi kepada para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Setyo B.1302 / Humas Res BWI)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..