Jangan Coba-coba Menyimpan Narkoba Jika Tidak Ingin Berakhir di Kantor Polisi
Polda Jatim - Polres Banyuwangi – Kembali Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuwangi pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2018, sekira jam 20.30 Wib, menunjukan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan berhasil menangkap pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina/Shabu.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib., S.I.K. menyampaikan bahwa permasalahan Narkoba saat ini begitu mengkhawatirkan karena peredarannya telah memasuki pedesaan. Untuk itulah, Satresnarkoba bukan hanya melaksanakan penegakkan hukum namun juga pencegahan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan secara aktif dan bersama" polisi melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Banyuwangi.
“Pada hari Sabtu (10/02) sekira jam 20.30 Wib, telah ditangkap tersangka DB bin ET yang diamankan karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang terjadi di Dusun Krajan Kidul, Desa Lemabang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi,” ujar AKP Indra.
Selainkan mengamankan DB bin ET (50 th), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir SMA, alamat Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA, 1 (satu) buah Hp Nokia 206 warna merah No. IMEI : 358147050961223.
“Saat ini DB bin ET kita amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut, sudah kami terbitkan Laporan Polisi LP.A/31/II/2018/JATIM/RES BWI, Sabtu tanggal 10 Pebruari 2018, sekira jam 22.30 Wib,” terang Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi.
Lebih lanjut perwira yang dikenal sangat dekat dengan anggota tersebut mengatakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuwangi saat ini sedang melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa DB bin ET sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Cabang Surabaya, berkoordinasi dengan JPU,” terang AKP Indra Nadjib.
Dalam perkara ini, menurut Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi kepada tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Setyo B.1202 / Humas Res BWI)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..