Langgar Perda Kabupaten Kediri, Polsek Grogol Amankan dan Sita Miras di Warung Desa Cerme
Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Grogol Polresta Kediri pada Mingu malam 11 Februari 2018 sekira pukul 22.00 mengamankan miras berikut penjualnya di Desa Cerme.
Pengamanan miras ini karena PW (30) warga Banyakan Kecamatan Banyakan ini tidak memiliki ijin edar miras. Barang bukti yang diamankan yakni empat botol miras jenis vodka masing-masing berisi 500 ml
“Kronologis penangkapan yakni pada hari Minggu tanggal 11 pebruari 2018, anggota Polsek Grogol, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di warung kopi Jln. Mangga No 4, Ds. Cerme, Kec. Grogol, Kab. Kediri, menjadi tempat pesta miras. Lanjut anggota patroli polsek pengecekan atau penggledahan dan petugas datang melakukan pengledahan dan ditemukan miras jenis vodka.Proses lanjut sidang tipiring Perda Kabupaten Nomer 6 tahun 2017,” kata AKP Sudadi , Kapolsek Grogol Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..