Menyimpan Shabu, Dua Petani ini Akhirnya Bermalam di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi
Polres Banyuwangi – Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Bumi Blambangan menjadi perhatian yang sangat serius dari Satresnarkoba Polres Banyuwangi. Hal ini terbukti pada hari Jumat tanggal 9 Pebruari 2018, sekira jam 12.00 Wib, berhasil menangkap pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina/Shabu.
Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Nadjib., S.I.K. mengatakan jika AB bin SJ ditangkap pada saat berada di Warung Mie Ayam Depan SMK Minhajut Thullab, Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
“Selain berhasil mengamankan AB bin SJ (39 th), anggota kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan AB bin Sj berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) buah potongan plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan aluminium foil, 1 (satu) buah Hp Nexcom warna hitam No. IMEI : 357717060774914,” jelas AKP Indra Nadjib.
AB bin SJ, pemuda lulusan SMA yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut bertempat tinggal di Desa Wringin Putih, Kecamtan Muncar Kabupaten Banyuwangi saat ini diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan oleh Satresnarkoba.
“Saat ini AB bin SJ kita amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut, sudah kami terbitkan Laporan Polisi LP.A/29/II/2018/JATIM/RES BWI, Jumat tanggal 9 Pebruari 2018, sekira jam 21.00 Wib.,” terang Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi.
Lebih lanjut perwira yang dikenal sangat dekat dengan anggota dan mempunyai komitmen kuat dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba tersebut mengatakan anggota Opsnal sedang melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Selain mengamankan AB bin SJ, juga berhasil diamankan NR bin MD (44 th), tani alamat Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang diamankan bersama sejumlah barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan plastik warna biru, 2 (dua) buah potongan aluminium foil, 1 (satu) buah Hp Evercoss C1A warna emas No. IMEI : 359333062737806.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa AB bin SJ dan NR bin MD sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Cabang Surabaya, berkoordinasi dengan JPU,” terang AKP Indra Nadjib.
Dalam perkara ini, menurut Kasatresnarkoba Polres Banyuwnagi kepada tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Setyo B.1202 / Humas Res BWI)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..