• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Penjual Miras Tak Berizin Jabon Dijerat Perda..

Penjual Miras Tak Berizin Jabon Dijerat Perda Kabupaten Kediri

07 February 2018 (10:46) Hukum

img

Polresta Kediri – Operasi terhadap penyakit masyarakat juga digelar oleh Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras tak berizin berikut barang buktinya.

 

Pelaku adalah SN (41) warga Dusun Jabon, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan. Dari toko milik pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 6 botol Miras Jenis KUNTUL @ 1000ml. Kini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Banyakan.

 

Awal mula pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pkl 11.00 wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Jabon  Tengah Ds. Jabon terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin. Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 12.30 wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Rumah Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut

 

“Pemilik miras tak berizin, melanggar Perda Kabupaten Kediri no.  06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b. Kini pemilik masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasie Humas Polsek Banyakan, Polresta Kediri, Aiptu Giyat. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :