Penjual Miras Tak Berizin Jabon Dijerat Perda Kabupaten Kediri
Polresta Kediri – Operasi terhadap penyakit masyarakat juga digelar oleh Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras tak berizin berikut barang buktinya.
Pelaku adalah SN (41) warga Dusun Jabon, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan. Dari toko milik pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 6 botol Miras Jenis KUNTUL @ 1000ml. Kini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Banyakan.
Awal mula pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pkl 11.00 wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Jabon Tengah Ds. Jabon terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin. Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 12.30 wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Rumah Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut
“Pemilik miras tak berizin, melanggar Perda Kabupaten Kediri no. 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b. Kini pemilik masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasie Humas Polsek Banyakan, Polresta Kediri, Aiptu Giyat. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



