Diduga Halangi Penyidikan, Kuasa Hukum DPO Gunawan Dilaporkan ke Polda Jatim
BhayangkaraNews,PoldaJatim – Setelah sempat mem Praperadilkan pihak Polda Jatim,kini giliran kedua Kuasa Hukum Bos PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) Gunawan Angkawidjaya resmi dilaporkan oleh Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya,Chin-Chin mendatangi SPKT Polda Jatim melaporkan kedua kuasa hukum praperadilan Gunawan Angkawidjaya dengan dua tuduhan.
Sesuai tanda Bukti Lapor No : TBL /140/II/1018/UM/JATIM, kedua oknum pengacara itu dilaporkan atas dugaan menyembunyiakn tersangka dan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sesuai pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 221 ayat (1) KUHP.
“Ada dua laporan yang sudah kami sampaikan. Pertama, laporan pemalsuan surat kuasa, yang kedua menghalang-halangi penyidikan atau menyembunyikan DPO sesuai pasal 263 dan 261 KUHPidana,.” kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Chin-Chin di gedung SPKT Polda Jatim. Senin (5/2/18)
Chin Chin yang juga mantan istri Gunawan menyebutkan, Gunawan Angkawidjaya mempunyai dua perkara yang dilaporkan ke Polisi.
Dua laporan yang dimaksud adalah pecurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia dengan nomor LPB/100/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim dan kedua LPB/101/1/2017/UM/SPKT Polda Jatim untuk perkara memberikan dan menggunakan surat palsu dalam RUPS.
Namun Gunawan Angkawidjaya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan pihaknya mem Praperadilkan pihak Polda Jatim.
“Kuasa yang dipakai untuk mengajukan praperadilan itu dibuat tanggal 27 Oktober 2017, padahal untuk Laporan Polisi (LPB/100/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim) Pak Gun jadi tersangka pada 2 Januari 2018. Jadi surat kuasa dibuat sebelum Pak Gun jadi tersangka, sedangkan Pak Gun DPO 21 Nopember 2017, ” terang Chin-Chin.
Sebelumnya, AM, yang menjadi kuasa hukum Gunawan menyatakan jika dirinya bertemu langsung dengan Gunawan pada saat menandatangani surat kuasa praperadilan.
Pernyataan kuasa hukum Gunawan Angkawidjaya ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Gunawan pada surat kuasa permohonan praperadilannya.
“Tanda tangan itu pasti asli dan saya tidak gegabah tanda tangan. Kita berhadapan langsung (dengan Gunawan,red), masak berhadapan dengan setan. Kita sama orangnya langsung. Kita ini bukan pengacara markus,” kata AM diruang sidang Tirta 2 gedung PN Surabaya, pada Kamis lalu (1/2/18).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan ,Polda Jatim beranggapan adanya kejanggalan terhadap surat kuasa jika dilihat dari mulai DPOnya Gunawan hingga surat kuasa permohonan praperadilan itu diterbitkan.
“ Ada yang janggal terhadap terbitnya surat kuasa tersebut jika kita melihat dari kapan Gunawan ditetapkan tersangka dan kapan ketika Gunawan ditetapkan DPO karena tidak diketahui keberadaanya,”jelas Kombes Pol Barung Mangera saat memberikan keterangan Pers terkait kasus tersebut.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Barung Mangera, menanggapi laporan dari pihak Chinchin ,pihak Polda Jatim akan segera menindaklanjuti dengan memanggil terlapor.
“Polda Jatim akan segera panggil terlapor yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Gunawan,dan akan kami lakukan pemeriksaan,”pungkas Kabid Humas Polda Jatim,Senin (5/2/18) di Balai Wartawan Bidang Humas Polda Jatim. (dw-1)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



