• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Diduga Halangi Penyidikan, Kuasa Hukum DPO Gu..

Diduga Halangi Penyidikan, Kuasa Hukum DPO Gunawan Dilaporkan ke Polda Jatim

05 February 2018 (08:12) Hukum

img

BhayangkaraNews,PoldaJatim – Setelah sempat mem Praperadilkan pihak Polda Jatim,kini giliran kedua Kuasa Hukum Bos PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) Gunawan Angkawidjaya resmi dilaporkan oleh  Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin.

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya,Chin-Chin mendatangi SPKT Polda Jatim melaporkan kedua kuasa hukum  praperadilan Gunawan Angkawidjaya dengan dua tuduhan.

Sesuai tanda Bukti Lapor No : TBL /140/II/1018/UM/JATIM, kedua oknum pengacara itu dilaporkan atas dugaan menyembunyiakn tersangka dan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sesuai pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Ada dua laporan yang sudah kami sampaikan. Pertama, laporan pemalsuan surat kuasa, yang kedua menghalang-halangi penyidikan atau menyembunyikan DPO sesuai pasal 263 dan 261 KUHPidana,.” kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Chin-Chin di gedung SPKT Polda Jatim. Senin (5/2/18)

Chin Chin yang juga mantan istri Gunawan menyebutkan, Gunawan Angkawidjaya mempunyai dua perkara yang dilaporkan ke Polisi.

Dua laporan yang dimaksud adalah pecurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia  dengan nomor LPB/100/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim dan kedua LPB/101/1/2017/UM/SPKT Polda Jatim untuk perkara memberikan dan menggunakan surat palsu dalam RUPS.

Namun Gunawan Angkawidjaya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan pihaknya mem Praperadilkan pihak Polda Jatim.

“Kuasa yang dipakai untuk mengajukan praperadilan itu dibuat tanggal 27 Oktober 2017, padahal untuk Laporan Polisi (LPB/100/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim) Pak Gun jadi tersangka pada 2 Januari 2018. Jadi surat kuasa dibuat sebelum Pak Gun jadi tersangka, sedangkan Pak Gun DPO 21 Nopember 2017, ” terang Chin-Chin.

Sebelumnya, AM, yang menjadi kuasa hukum Gunawan menyatakan jika dirinya bertemu langsung dengan Gunawan pada saat menandatangani surat kuasa praperadilan.

Pernyataan kuasa hukum Gunawan Angkawidjaya ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Gunawan pada surat kuasa permohonan praperadilannya.

“Tanda tangan itu pasti asli dan saya tidak gegabah tanda tangan. Kita berhadapan langsung (dengan Gunawan,red), masak berhadapan dengan setan. Kita sama orangnya langsung. Kita ini bukan pengacara markus,” kata AM diruang sidang Tirta 2 gedung PN Surabaya, pada Kamis lalu (1/2/18).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera  mengungkapkan ,Polda Jatim beranggapan adanya kejanggalan terhadap surat kuasa jika dilihat dari mulai DPOnya Gunawan hingga surat kuasa permohonan praperadilan itu diterbitkan.

“ Ada yang janggal terhadap terbitnya surat kuasa tersebut jika kita melihat dari kapan Gunawan ditetapkan  tersangka dan kapan ketika Gunawan ditetapkan DPO karena tidak diketahui keberadaanya,”jelas Kombes Pol Barung Mangera saat memberikan keterangan Pers terkait kasus tersebut.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Barung Mangera, menanggapi laporan dari pihak Chinchin ,pihak Polda Jatim akan segera menindaklanjuti dengan memanggil terlapor.

“Polda Jatim akan segera panggil terlapor yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Gunawan,dan akan kami lakukan pemeriksaan,”pungkas  Kabid Humas Polda Jatim,Senin (5/2/18) di Balai Wartawan Bidang Humas Polda Jatim. (dw-1)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :