KPK Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Jombang Meminta Maaf
BhayangkaraNews,Jabodetabek – Setelah KPK menetapkan sebagai Tersangka, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW)meminta maaf kepada warga Jombang atas perbuatannya.
Hal ini diungkapkan Bupati Jombang tersebut di hadapan awak Media Minggu malam (4/2/18)saat keluar dari gedung KPK.
Bupati Jombang yang diduga terlibat kasus suap menyuap tersebut keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang merupakan rompi bagi tahanan KPK.
Bupati Nyono mengaku tak paham bahwa itu adalah pelanggaran hukum. KPK langsung menahannya setelah menjerat dia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap .
“Kemarin itu ada sumbangan yang sedikit, itu diberikan ada bantuan untuk iklan atau apapun itu diberikan sama teman-teman,” kata Nyono saat ditanya awak media yang sudah menunggu di depan Gedung KPK sejak sore.
Nyono seakan nampak menyesali atas perbuatan tersebut yang menurut pengakuannya tidak tahu menahu bahwa telah melanggar hukum.
“Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang, saya minta maaf betul.”sesal Nyono.
Selain menjabat sebagai Bupati, Nyono merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur. Ia mengaku mundur dari dua jabatan itu karena terjerat kasus suap.
“Ya otomatis kita harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari Bupati. Saya ikhlas karena saya merasa salah sehingga perjalanan ini yang harus kita ikuti,”lanjut Nyono.
Nyono ditangkap KPK, di Stasiun Solo Balapan pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 17:00 WIB, setelah menerima uang dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk mengamankan jabatan definitif.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang yang diduga sisa pemberian dari Inna sebesar Rp 25,5 juta. Selain itu didapatkan juga US$ 9.500.
Sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi di Puskesmas se Jombang.
Semantara, Inna keluar dari ruang pemeriksaan pada Minggu (3/2) pukul 19.50 WIB dengan rompi tahanan KPK. Ia hanya menunduk ketika awak media bertanya mengenai kasus suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa keduanya ditahan pada rumah tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari.
“NSW ditahan di Rutan Guntur, IS ditahan di Rutan K4, ditahan 20 hari pertama,” kata dia.
Nyono dan Inna sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Smeentara, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (red)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..