Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Melaksanakan Pelimpahan Tahap II Kasus Perjudian.
Bhayangkaranesw, Polda jatim, Polresta Pasuruan, Unit reskrim polsek pohjentrek polresta pasuruan melaksanakan pelimpahan tahap II dalam perkara perjudian (pasal 303 KUHP) dengan lima tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negri pasuruan.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) ke kejaksaan ini di pimpin langsung oleh kanit reskrim Bripka Ruly andi irawan kamis 1/2.
"Dalam perkara ini penyidik unit reskrim polsek pohjentrek tidak membutuhkan waktu yang lama dalam melengkapi berkas perkara tersebut sampai di nyatakan lengkap oleh kejasaan negri Pasuruan( P21), dengan adanya putusan P21 penyidik reskrim polsek pohjentrek melaksanakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan,selanjutnya tanggungjawab dan kewenangan penuh ada di kejaksaan negri Pasuruan" ungkap Bripka Ruly.
Sementar itu kapolsek pohjentrek Akp.Sumarno,SH membenarkan bahwa anggotanya (penyidik unit reskrim polsek) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negri Pasuruan " ucap kapolsek.
( Mas'Ito).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..