Bertemu Wanita di Gua Pawon Songgon, Akhirnya Tertipu Jutaan Rupiah
Polres Banyuwangi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dengan modus penarikan uang gaib, pada Selasa malam (30/1).
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, S.H. mengatakan bahwa WGN (46) atau biasa dipanggil RTN yang beralamat di Dusun Bayu Lor Desa Bayu Kecamatan Songgon tersebut diamankan saat berada di salah satu hotel masuk wilayah Kecamatan Rogojampi atas dasar laporan dugaan penipuan terhadap korban M. Wiyono (33) warga Dusun Trembelang, Desa Bareng, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
“Tersangka melakukan penipuan dengan modus mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dan benda-benda berharga dari alam gaib dengan ritual-ritual tertentu untuk membuat korban yakin atas keahliannya dan mau memberi uang mahar kepada terlapor,” jelas Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi menambahkan kronologis kejadian yang didapat dari hasil penyidikan bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 09.00 Wib pelapor dan saksi Saiful bertemu dengan terlapor WGN atau RTN di Gua Pawon Kecamatan Songgon.
Pada saat itu pelapor dan saksi bertemu dengan terlapor untuk minta bantuan terkait handphone milik pelapor yang hilang. Dari pertemuan tersebut berkembang ke pertemuan-pertemuan berikutnya antara pelapor dan saksi Saiful dengan terlapor karena tertarik dengan pengakuan terlapor yang mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dari alam gaib. Terlapor sempat mempraktekkan keahliannya menarik logam warna kuning bentuk lempengan dan bentuk telur pada pelapor dan saksi Saiful yang menurut terlapor lempengan tersebut adalah terbuat dari emas, sehingga menambah keyakinan pelapor dan saksi Saiful yang pada akhirnya mau menuruti keinginan terlapor untuk memberikan uang senilai total Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 pelapor, saksi Saiful, saksi Samak Supriyadi, saksi Ansori Brewok dan terlapor menginap di sebuah hotel masuk wilayah Rogojampi Banyuwangi karena menurut terlapor ada orang yang mau membeli lempengan emas. Pelapor serta saksi Saiful dijanjikan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 akan mendapat uang total senilai Rp, 2.700.000.000,00 (dua milyard tujuh ratus juta rupiah)
“Namun ketika ditunggu hingga malam hari tidak kunjung datang pembeli yang dijanjikan oleh terlapor dan juga tidak ada uang yang didapat oleh pelapor sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terlapor sehingga pelapor sadar bahwa dirinya dan saksi Saiful telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” terang Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, lanjut AKP Sodik, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Dari hasil penangkapan, barang bukti yang kami amankan uang tunai senilai Rp. 1.650.000,00, dua gelas kaca berisi bunga, empat buah kuningan bentuk telur, dua puluh satu keping lempengan kuningan, satu bungkus menyan, satu bokor, dua bungkus rokok, satu pak dupa dan satu buku tulis, dan tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,“ pungkas AKP Sodik. (Setyo B.0102 / Humas Res BWI)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..