• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Amankan Pe..

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Amankan Pengedar Pil Koplo Asal Semen

31 January 2018 (05:44) Hukum

img

 Polresta Kediri - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kediri berhasil menangkap ODP (27), warga Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Selasa (30/1) pukul 10.00 WIB.

 

Pemuda 27 tahun di amankan petugas karena terbukti tertangkap tangan  tanpa hak memiliki dan mengedarkan pil jenis double L  sebanyak 330 butir yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya.

 

 

Dari keterangan Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi , penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka sering mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L di wilayah Semen.

 

“Dari informasi tersebut petugas dari Satresnarkoba Polresta Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka ODP berhasil kami tangkap di rumahnya .Saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis  pil dobel L sebanyak 330 butir di kandang ayam milik tersangka, " kata AKP Kamsudi.

 

 

Masih Kasubbag Humas tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Kediri untuk menjalani pemeriksaan, dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

 

Akibat dari perbuatannya, terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak  memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan  dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :