• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polres Jembrana Press Conference Ungkap Kasus..

Polres Jembrana Press Conference Ungkap Kasus Narkoba

25 January 2018 (08:18) Hukum

img

Bhayangkara News, Jembrana  – Polda Bali – Polres Jembrana -  Polres Jembrana Press Conference Ungkap Kasus Narkoba yang terjadi pada hari minggu tanggal 21 Januari 2018 pukul 01.30 wita   di jalan Rajawali, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Press Conference Ungkap Kasus Narkoba dipimpin Waka Polres Jembrana Kompol Ni Nyoman Wismawati, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana,SH dihadiri Media Cetak,Elektronik, online serta Humas Polres Jembrana dilobi Polres Jembrana,Kamis ( 25/1/2018) pkl 11.15 wita

Waka Polres jembrana dalam Press Conference mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial ,A .P alis K , laki, 26 thn, Hindu/Bali, swasta, alamat Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,dan tersangka berinisial D. S. Laki, 45 Thn,Islam/Bali,  Swasta., Alamat Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,sering melakukan penyalahgunaan Narkoba.

"Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tersebut satresnarkoba melakukan penyelidikan,  maka pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 pukul 01.00 wita  di dapat perkembangan informasi bahwa tersangka diduga akan melakukan transaksi selanjutnya team lidik Satuan Resnarkoba melakukan pemantauan dan penyangongan  di Jalan yang patut diduga akan dilintasi oleh  tersangka di seputaran Kota Negara." Kata Waka Polres Jembrana Kompol Ni Nyoman Wismawati.

" Saat dilakukan penyangongan tersangka ditemukan melintas di jalan Rajawali , Lingkungan/Kel. Pendem,  Kec/ Kab. Jembrana dengan mengendarai sepeda motor  Suzuki Thunder  warna Hitam DK 7361 DM dan membonceng seorang laki-laki,  team langsung mengadakan penghadangan dan penggrebekan ,saat itu melihat yang dibonceng  melemparkan sesuatu dari sepeda motornya setelah berhasil diamankan petugas memeriksa identitas yang mengemudikan sepeda motor mengaku bernama Klepy  selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh I PUTU NARSA ARTONO dan SAIFUL ANWAR saat penggeledahan tidak ditemukan barang yang diduga narkotika selanjutnya petugas melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan dilokasi yang diduga melemparkan sesuatu tepatnya 1 meter sebelah kriri dari sepeda motor yaitu didalam got ditemukan gulungan daun pisang kering selanjutnya bersama" pelaku dan saksi saksi membuka gulungan daun pisang. ternyata didalamnya berisi gulungan plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu  dan diakui barang tersebut miliknya Kemudian dikembangkan dengan menggeledah rumahnya, ditemukan bong yang tersimpan didalam kulkas milik tersangka  A.P alias K Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor sat resnarkoba dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut ." Ucap Waka Polres Jembrana.

" Barang Bukti 1(satu) buah Plastik Klip yang berisi kristal bening yg diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,45 gram brutto atau 0,25 gram netto.
Potongan daun pisang,1(satu) unit Sepeda motor Suzuki Thunder  warna Hitam DK 7361 DM dan kunci kontak,
1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam,1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol bekas minuman Adem sari,1 (satu) buah korek api gas," Pungkas Kompol Ni Nyoman Wismawati.

" Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 132  ayat (1) yo pasal 112 ayat (1)/Pasal 127 (1) UU No.35/2009, Yo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo Pasal 53 KUHP. SO  permufakatan jahat pidana penjara yang sama. SO tanpa hak melawan hukum memiliki, menyim-pan, menguasai, atau me-nyediakan narkotika di pidana 4 s/d 12 tahun SO penyalah guna narkotika golongan I di pidana 4 tahun," pungkas Kompol Ni Nyoman Wismawati


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :