• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Nyabu di Parseh, Warga Semampir Surabaya Diam..

Nyabu di Parseh, Warga Semampir Surabaya Diamankan Satresnarkoba Bangkalan

23 January 2018 (08:47) Nasional

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Kedapatan mengkonsumsi shabu, HI (45) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya diringkus Sat Resnarkoba ke Mapolres Bangkalan.

HI (45) diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangkalan setelah melakukan pesta shabu di rumah Suparman Dusun Parseh Utara Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HI dikamar yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba, anggota menyita barang bukti berupa satu (1) buah rangkaian alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca terhubung dengan sebuah sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak shabu bekas dibakar dengan berat kotor 2,75 gram, satu (1) buah kompor shabu, satu (1) buah sendok shabu dan satu (1) kantong plastik klip kecil bekas bungkus shabu didalamnya terdapat butiran kristal diduga sisa shabu dengan berat kotor 0,35 gram.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Puguh Suatmojo, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka HI (45).

“Tersangka HI (45) saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (Fir)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

7rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :