Tanpa Dilengkapi Ijin Jual, Kakek 59 Tahun Diamankan Karena Jualan Arak Jowo
16 January 2018 (10:56)
Hukum
Polresta Kediri - Anggt Unit Sabhara Polsek Semen Polres Kediri Kota pada Selasa (16/1) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa S (59) warga Desa Titik menjual miras tanpa ijin edar.
Kemudian petugas mendatangi rumah terlapor dan didapati minuman jenis arak jowo sebanyak 5 Botol masing-masing berisi 600 ml. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kediri.
“Tindak lanjut proses Sidik Tipiring, melanggar Perda Kab. No. 4 th 1977, tentang menjual miras tanpa dilengkapi izin jual,” kata Aiptu Santoso Kasi Humas Polsek Semen Polresta Kediri (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..