• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polsek Tanjungbumi Bangkalan Mengamankan Pemu..

Polsek Tanjungbumi Bangkalan Mengamankan Pemuda Nyabu dalam Kamar

15 January 2018 (08:03) Hukum

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Upaya Polres Bangkaoan dan jajaran dalam menghentikan peredaran narkoba terus digencarkan, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya HS (21) yang mengkonsumsi shabu didalam kamarnya, Sabtu (13/1/18) pukul 15.30 Wib.

Penangkapan HS dipimpin langsung Kapolsek Tanjungbumi AKP Yoyok Prasetyo, SH  bersama 3 anggota unit Reskrim dan 2 anggota lainnya di Dusun Mandeleh Desa Telangoh Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan saat pelaku HS bersama temannya F (DPO) mengkonsumsi Shabu.

Setelah dilakukan penggeledahan dikamar yang digunakan untuk pesta shabu tersebut, anggota Polsek Tanjungbumi menemukan barang bukti berupa Alat sabu / Bong, 1 (satu) Kompor, 2 (dua) korek gas warna hijau dan kuning, 3 (tiga) buah pipet yang berisi sisa kerak sabu , 1 (satu) plastik klip kecil berisi sisa sabu, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) catoonbat pembersih pipet, 2 (dua) jarum untuk lubangi sedotan dan 1 (satu) buah gunting.
Selanjutnya pelaku HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjungbumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungbumi melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin SH ,engatakan, " Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan dan dijerat pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat 1 sub.Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 YO Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUP dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun  hukuman penjara, " terangnya ( Nn_Hms)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :