Buron Lima Bulan DPO Curanmor Diringkus Polres Bangkalan
Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Anggota Unit Operasional Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Tragah meringkus SH (35) tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor pada bulan Agustus 2017.
SH (35) warga Dusun Legung Desa Banyubesih Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan diringkus anggota Reskrim di Desa Jengkar Kecamatan Tanah Merah sekitar pukul 15.00 WIB atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Dusun Batu Ampar Desa Tragah pada Senin 21 Agustus 2017 silam.
Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol L 6959 GG warna hitam tahun 2008 noka MH33C10028KK089775 nosin 3CC1090545 selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tragah.
Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kapolsek Tragah menyampaikan “ untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka SH bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tragah untuk proses penyidikan ” terangnya (Bid)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..