Amankan Penjual Miras yang Langgar Perda
Polresta Kediri- Unit Sabhara Polsek Grogol melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan penjual miras yang tidak memiliki ijin edar. Terlapor atas nama TP (57) , diamankan di warungnya Desa Datengan Kecamatan Grogol.
Barang bukti yang diamankan sebanyak : tiga botol miras jenis bintang kuntul masing-masing berisi 920 ml.
“Anggota Sabhara Polsek Grogol mendapat informasi dari masyarakat, mengetahui saudari TP menjual miras tanpa ijin, selanjutnya anggota Sabhara mendatangi dan mengadakan penggledahan, ditemukan tiga buah botol miras jenis bintang kuntul @ 920 ml, selanjutnya diamankan di polsek Grogol. Tindak lanjut proses Sidik Tipiring, melanggar Perda Kab. No. 4 th 1977, tentang menjual miras tanpa dilengkapi izin jual,” kata AKP Sri Subiakti, Kasi Humas Polsek Grogol Polresta Kediri, Rabu (10/1). (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..