Polisi Jombang Grebek Rumah Kurir Narkoba
Bhayangkaranews.com, Jombang - Terhimpit kebutuhan ekonomi, IF (44) yang berprofesi Tukang bangunan, Warga Dusun Magersari Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Mojowarno, disaat IF menjadi DPO pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Senin(7/1/2018) dinihari.
Pengungkapan kasus Narkoba ini, dari pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Polsek Mojowarno. Saat pengembangan, muncul nama IF yang disebut-sebut sebagai pengedar barang terlarang itu.
Kemudian petugas bergegas menuju alamat rumah Imam untuk melakukan penggerebekan. Meski sempat mengelak disebut sebagai pengedar sabu, IF tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip plastik kosong serta satu klip plastik berisi sabu seberat 0,25 gram dan beberapa korek gas.
”Tersangka IF ditangkap petugas di rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” kata Kasubbaghumas Polres Jombang AKP Subadar (9/1/2018) pagi.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojowarno, guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” Tutup AKP Subadar
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..