Polsek Jombang Endus Tempat Transaksi Pil Koplo
Bhayangkara news, Jombang - Berdasarkan informasi masyarakat, Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap MD (21) warga Dusun Pagotan Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan hendak melakukan transaksi Narkoba di SPBU Jalan Soekarno-Hatta Desa Mojongapit Kecamatan Jombang. Senin (8/1) malam.
“Pelaku ditangkap Petugas, saat akan mengedarkan pil Dobel L kepada pelanggannya,” kata Kasubbaghumas Polres Jombang, AKP Subadar, Selasa (9/1) pagi.
Pengungkapan kasus Narkoba ini, berawal dari penyelidikan atas maraknya peredaran pil koplo di wilayah Desa Mojongapit Jombang. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pengedarnya.
Bersamaan dengan itu petugas mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi di SPBU Jalan Soekarno – Hatta. Kemudian anggota unit reskrim menyebar untuk melakukan pemantauan. Setelah pelaku muncul, petugas segera melakukan penangkapan. “Setelah digeledah ternyata pelaku terbukti membawa 10 butir pil koplo dobel L,” tandasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utamanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” lanjut Subadar.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..