Ini Cara Sat Reskrim Polres Jombang Bekuk Pelaku Jambret Bawa Honda CBR
Bhayangkaranews.com Jombang - Akhirnya Polrea Jombang berhasil mengendua kedua pelaku penjambretan dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR yang sudah terdengar resahkan masyarakat Jombang dan Kediri. Karena Kedua pelaku tidak segan untuk melukai korbannya
Dan ternyata pasangan sesama jenis. Dua pelaku berinisial SS (24), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang dan KB (20), warga Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kab. Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan,“ Mereka berdua tinggal serumah sejak setahun yang lalu. Biasanya yang mencari uang adalah Sony,” jelasnya dihadapan Wartawan Media cetak dan elektronik, Senin (8/1/2018).
Ini mula tertangkapnya kedua pelaku, Minggu (24/12/17) korban Ayu Purwaningsih (21) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng Jombang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di RS Dian Husada Mojokerto mengendarai sepeda motor. Saat korban melintas di Jalan raya Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng didekati 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna orange.
Tiba-tiba tas korban yang berisi Handphone, SIM C, ATM BNI, ATM BRI, KTP dan STNK atas nama korban serta uang sejumlah 600 ribu ditarik oleh kedua pelaku, karena tarikan tersebut sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Kedua pelaku melarikan diri kearah selatan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bareng.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku melancarkan aksinya di 10 TKP berbeda yakni di wilayah Bareng satu kali, Diwek dua kali, Ngoro tiga kali, Mojowarno satu kali, Tembelang satu kali dan Kunjang Kediri dua kali.
Kasat Reskrim, Selama ini tersangka SS bekerja di salon dan malamnya mangkal di Terminal Kepuhsari Jombang untuk mencari pelanggan. Namun sejak beberapa waktu lalu mereka berdua sepakat beralih menjadi penjambret. “ Mereka berdalih melakukan penjambretan karena terjepit urusan ekonomi setelah pekerjaan yang digeluti sepi,” tambah Gatot.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone, sepeda motor CBR 150 warna orange yang digunakan pelaku, 2 buah helm dan 2 buah jaket yang dikenakan pelaku serta uang tunai Rp 1,2 juta.
Saat ini, Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jombang dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman12 tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..