• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Ungkap Kasus Berhasil, Sat Resnarkoba Polrest..

Ungkap Kasus Berhasil, Sat Resnarkoba Polresta Kediri Amankan Pemuda Kedak Saat Konsumsi Sabu

03 January 2018 (03:57) Hukum

img

Polresta Kediri – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat ini benar-benar telah masuk ke semua lini. Bahkan wilayah pedesaan pun tak lepas dari jangkauan para bandar untuk merusak generasi muda dengan narkoba.

 

Seperti ungkap kasus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri yang berhasil mengamankan MZF (26) di rumahnya di lereng Gunung Wilis di Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupten Kediri pada Rabu  (3/1) pukul 00.30 WIB.

 

Dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa   0,32 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta klip plastik kecil sebagai pembungkus nya dan 1 buah HP merk samsung warna putih.

 

“Kronologis kejadiannya yakni 1pada  Rabu 3  Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB  petugas mendapatkan info jika tersangka akan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan upaya lidik dan  menangkap tersangka di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sabu berikut seperangkat alat hisapnya.  Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Kediri  guna proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.

 

Masih menurut AKP Siswandi,terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum,membeli,menerima memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs.pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :