• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Digeledah Tangan Kiri Pegang Sabu, Pemuda Ng..

Digeledah Tangan Kiri Pegang Sabu, Pemuda Ngadiluwih Kediri Diamakan Polisi

03 January 2018 (03:31) Hukum

img

Polresta Kediri – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri kembali melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu. Tersangka atasa Nama MTA (20)  warga Desa Badal  Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

 

Dari ungkap kasus ini petugas mendapatkan barang bukti berupa  0,34gram narkotika jenis sabu-sabu beserta klip plastik kecil sebagai pembungkusnya dan juga HP sebagai alat komunikasi transaksi.

 

Tersangka diamankan di di utara perempatan lampu merah Kelurahan Ngronggo Kecamatan  Kota Kediri, setelah sebelumya petugas mendapat informasi tentang tersangka.

 

 

“Ungkap kasus ini dilakukan pada Senin 1 Januari 2018 sekira pukul 23.00 WIB. Petugas mendapatkan info jika tersangka baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan upaya lidik dan  menangkap tersangka di utara perempatan lampu merah Kel.Ngronggo Kec. Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sabu digenggaman tangan sebelah kiri,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Selasa (3/1).

 

Masih menurut AKP Siswandi, tersangka mengaku jika sabu yang ia beli diakui terlapor adalah hasil beli   untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Karena melanggar hukum selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Kediri  guna proses sidik lebih lanjut,” tambahnya.

 

Terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum,membeli,menerima memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs.pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

36rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :