• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Literasi
  3. Awas! Penyebaran Berita Bohong Dapat Dijerat ..

Awas! Penyebaran Berita Bohong Dapat Dijerat Dengan Pidana Penjara Dan Denda.

rudiono 17 May 2025 (10:36) Literasi

img

BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Rudiono, selaku pimpinan redaksi media online bhayangkaranews.com, sangat mengecam prilaku oknum wartawan yang kerap kali menulis berita bohong (Hoax).

"Tentu saja akibat berita bohong tersebut, yang ada pihak-pihak yang yang dirugikan," tegas Rudiono.

Ya, wartawan tidak boleh membuat berita bohong (hoax). Ini merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan juga diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. Tambah Rudiono.

Masih menurut Rudiono, dalam Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999): UU Pers mengatur peran pers nasional dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Kemudian Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002): UU Penyiaran melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan berita yang mengandung kebohongan.

Rudiono, juga menambahkan. "Wartawan memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disajikan adalah akurat dan tidak menyesatkan." Tambahnya.

Awas! Selain sangsi kode etik jurnalistik, Penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, seperti yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Tutup Rudiono.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

42jt

Total Kunjungan

21rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Kecamatan Pesantren Raih Dua Medali, Tiga Pilar Kelurahan Borong Juara Lomba Menembak Polres Kediri

    Hal senada juga disampaikan Camat Pesantren, Widiyanto. Ia mengaku ban..

  • img

    Silaturahmi Khidmat : Wakapolres Kediri Kota dan PJU Kunjungi Dua Purnawirawan Sambut Hari Bhayangka

    Polres Kediri Kota menyelenggarakan kunjungan silaturahmi kepada dua p..

  • img

    Sinergi Polri–Media Terjalin dalam Laga Persahabatan Bhayangkara di Kediri

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke‑79, Polres Kediri Kota..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2025 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :