Awas! Penyebaran Berita Bohong Dapat Dijerat Dengan Pidana Penjara Dan Denda.
BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Rudiono, selaku pimpinan redaksi media online bhayangkaranews.com, sangat mengecam prilaku oknum wartawan yang kerap kali menulis berita bohong (Hoax).
"Tentu saja akibat berita bohong tersebut, yang ada pihak-pihak yang yang dirugikan," tegas Rudiono.
Ya, wartawan tidak boleh membuat berita bohong (hoax). Ini merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan juga diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. Tambah Rudiono.
Masih menurut Rudiono, dalam Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999): UU Pers mengatur peran pers nasional dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Kemudian Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002): UU Penyiaran melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan berita yang mengandung kebohongan.
Rudiono, juga menambahkan. "Wartawan memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disajikan adalah akurat dan tidak menyesatkan." Tambahnya.
Awas! Selain sangsi kode etik jurnalistik, Penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, seperti yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Tutup Rudiono.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..