• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Santolo..

Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Santolo

rudiono 28 December 2024 (03:52) Hukum

img

BhayangkaraNews, Garut - Pada hari Selasa 24 Desember 2024 sekirar Pukul 17.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di Pos Pantai Santolo, Kec. Cikelet, Kab. Garut.

Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengatakan kejadian bermula saat korban A (35) yang sedang bertugas di pos penarikan retribusi pantai santolo, di serang secara tiba-tiba oleh pelaku AM (36) yang merupakan seorang warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur.

Lanjut Aktas, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kiri, luka sayat dibagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat dibagian jari telunjuk dibagian kanan dan luka sayat dibagian perut sebelah kanan.

Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan rekan korban yang sama sedang melaksanakan tugas.

Setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Cikelet.

“Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.” Tambah Aktas.

Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” Pungkas Aktas. (Red)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :