• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Warga Plosorejo Gampengrejo Diamankan Polsek ..

Warga Plosorejo Gampengrejo Diamankan Polsek Pesantren Jual Arak Joko

MK UMAM 29 June 2024 (08:31) Nasional

img

Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekira pukul 20.30 WIB, melakukan ungkap kasus miras. Ungkap kasus ini berdasarkan laporan Polisi Model A NOMOR : LP/GAR/A/07/VI/2024/SPKT.Unit Samapta/Polsek Pesantren/Polres Kediri Kota Polda Jatim, Tanggal 27 Juni 2024.

Terlapor atas nama EI (36) warga Dsn. Kejuron Rt. 08 Rw. 03 Ds. Plosorejo Kec. Gampengrejo. Kronologi kejadian
Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Unit Samapta Polsek Pesantren sedang melaksanakan kegiatan Patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 05 Rw. 02 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras.

“Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian Tindakan Kepolisian ternyata benar bahwa di rumah EI menjual miras dan didapati barang Bukti sejumlah 6 ( Enam ) botol yang berisi miras jenis Arak Jawa isi masing-masing-masing 600 Ml yang disimpan di bawah meja. Selanjutnya terlapor beserta BB di bawa ke Polsek Pesantren untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Siswandi, SH, Kapolsek Pesantren.

Atas penjualan miras tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 ( Dua ) Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PERMENDAG Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

19rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :