• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Illegal Loggi..

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Illegal Logging di Kalimantan Tengah

MK UMAM 18 January 2024 (06:32) Nasional

img

Lamongan - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, mengatakan perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.

“Jadi PT CSS ini dilaporkan atas dugaan praktek illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,”ujar Brigjen Pol Nunung yang juga didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfi Sulistiawan dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra.

Dalam penyelidikannya lanjut Brigjen Nunung, ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer yang lokasinya berada bersebelahan dengan areal PT. CSS.

Hasil penyelidikan juga ditemukan adanya dugaan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan sejumlah 1.613 meter kubik.

"PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam yang mempunyai Areal Perijinan Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Lamongan,Kamis (18/1)

Setelah ditingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS.

“Kita juga lakukan pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama" dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya,"terang Brigjen Pol Nunung.

Dari pemeriksaan ini petugas juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 (satu) Unit Handphone milk tersangka, 1 (satu) Unit Logging Truk PT. CSS, 1 (satu) Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 (satu) Unit Bulldozzer PT, CSS, 1 (satu) Unit Excavator PT. CSS, 2 (Dua) Unit Chainsaw PT. CSS.

Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. KWI, telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

"Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik," terangnya.

Adapun jenis kayunya adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lainnya. 

“Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim,”tambah Brigjen Pol Nunung.

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS. 

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Milyar,”kata Brigjen Pol Nunung.

Ia menambahkan, dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan terhadap tersangka.

“Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,”kata Brigjen Nunung.

Ia menegaskan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.

“Karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir milyaran rupiah," tutup dia. (*)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

13rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :