• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Pacar Korban..

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Pacar Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

MK UMAM 09 August 2023 (04:32) Nasional

img

MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Korban merupakan seorang wanita berinisial CR (22), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijual oleh pacarnya sendiri di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial RM (20) dan JA (19), keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Penangkapan dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu di sebuah hotel wilayah kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (8/8/2023).

Taufik menambahkan, para pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk uang tunai senilai Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. 

Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap kali transaksi.

“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Kasus ini mengungkap fakta bahwa korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. 

Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu. 

Lebih mencengangkan lagi, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama" menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.

Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. 

“Kepolisian Resor Malang juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan,” pungkasnya. (*)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

4rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :