• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Bareskrim Polri Bersama Ditreskrimsus Polda J..

Bareskrim Polri Bersama Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

MK UMAM 11 July 2023 (04:21) Nasional

img

bhayangkaranews.com, Kota Pasuruan – Kolaborasi Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam rilisnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.

“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Brigjen Hersadwi, Selasa (10/7).

Tersangka AW kata Brigjen Hersadwi  adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.

"TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.

Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.

“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,”jelas Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Brigjen Pol Hersadwi, aktifitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016.

“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," beber Brigjen Pol Hersadwi.

Adapun kronologi penangkapan tersangka, pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi  di wilayah Pasuruan karena adanya informasi masyarakat.

Petugas Kepolisian melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.

Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor Polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.

Kemudian Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. 

“Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,"ungkap Brigjen Pol Hersadwi.

Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.

Masih kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.

“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,”kata Brigjen Pol Hersadwi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar,”pungkas Brigjen Pol Hersadwi.

Sementara itu GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.

Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. 

Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah.

"Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim," kata Dwi Puja yang juga hadir dalam pers rilis tersebut.

Hadir pula dalam kegiatan ungkap kasus ini, Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo. (*)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

16rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :