• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Gan..

Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Ganja Seberat 34,07 Gram

MK UMAM 04 January 2023 (04:16) Hukum

img

Poleskedirikota.Com -Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba. Diawal tahun 2023, petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk pengedar narkotika jenis ganja. 

Tersangka adalah DN (21) warga Kecamatan Kota Kediri. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut dibekuk saat berada di rumahnya. Hasilnya petugas menyita barang bukti 6 plastik klip berisi Ganja dengan total berat bersih 34,07 gram. 

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas jika terlapor diduga sering melakukan transaksi Narkoba," ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang S, Rabu (4/1).

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota melakukan upaya penyelidikan dan melakukan penggeledahan pada rumah tempat tinggal terlapor. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi Ganja dengan total berat bersih 34,07 gram dan 1 pack plastik klip.

Selain itu petugas juga menyita satu unit HP yang digunakan sebagai alat transaksi. Selanjutnya petugas membawa terlapor berikut barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota sedang mengembangkan kasus peredaran ganja yang dilakukan DN. Atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," Tegas Ipda Nanang. (res/aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :