Diduga Belum Mengantongi Izin Pabrik Peleburan Aluminium Nekat Beroperasi.
Bhayangkara, Bekasi - Warga keluhkan keberadaan pabrik peleburan alumunium yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan. Warga mengeluh asap akibat dampak proses pembakaran alumunium dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar. Selain mencemari lingkungan, warga menduga pabrik peleburan timah tersebut belum mengantongi ijin alias ilegal.
"Pabrik peleburan alumunium yang berlokasi di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berdiri sejak lama. Asapnya kalau terbawa angin bau menyengat hidung, dan keberadaan pabrik tersebut belum meminta ijin pada warga sekitar”. kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Untuk mencari kebenaran kabar yang didapat tentang adanya kegiatan ilegal peleburan aluminium, yang berada di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Tim investigasi bhayangkaranews.com, mendatangi tempat tersebut untuk melakukan konfirmasi." Namun tidak mendapat respon dari pekerja yang ada. Bahkan salah satu pekerja mengatakan. Silahkan tunggu didepan saja staf kami, sedang keluar istirahat," katanya, sambil menutup pintu masuk menuju tempat peleburan aluminium tersebut.
Menyikapi hal itu. Praktisi Hukum Zaid Shibghatallah,. S.H., mengatakan. Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” jelas Zaid Shibghatallah,. S.H. Selasa (04/10/22).
Zaid Shibghatallah,. S.H., menambahkan. "Pengolahan alumunium mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
“Bilamana diduga pengolahan alumunium atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup". Tutup Zaid, ketika diminta komentarnya oleh wartawan bhayangkaranews.com. (Rudi/Rosid)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



