• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Edarkan Narkoba Warga Bangsal dan Dandangan D..

Edarkan Narkoba Warga Bangsal dan Dandangan Diamankan Polres Kediri Kota

MK UMAM 01 September 2022 (07:27) Hukum

img

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com - WN (26) warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren dan NH (25) warga Kelurahan Dandangan Kota Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Keduanya ditangkap petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengungkapkan tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

 

"Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka WM dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu didalam pipet kaca, Bong alat hisap sabu serta HP dan pil dobel L," ungkap Ipda Nanang Kamis (1/9).

 

Dari penangkapan WM, selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap NH. Tersangka kedua yang diduga sebangai pengedar ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Jong Biru Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

 

Dari penangkapan NH disita barang bukti berupa  1 pocket shabu seberat 5,70 gram, 2.780 butir pil dobel L dan 650 butir pil logo Y serta 1 unit hp android merk xiomi redmi 9 A dan 1 buah timbangan digital Pocket scale warna hitam. berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena mengedarkan narkoba dan obat keras," pungkas Ipda Nanang. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :