• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Cabuli Tetangganya di Bawah Umur, Pria Paruh ..

Cabuli Tetangganya di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polresta Mojokerto

MK UMAM 25 August 2022 (09:11) Nasional

img

Mojokerto - Paparkan modus tersangka pencabulan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. Pimpin Konferensi Pers. Kamis (25/08/2022)

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky, Kasihumas Iptu MK. Umam, Kasripropam dan Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto dijelaskan Kapolresta bahwa kejadian berawal saat korban berjalan melintasi sebuah gang. Melihat kondisi gang yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang Ternyata Setelah di Telusuri Korban Aadalah Tetangga Sendiri.

“Pelaku memeluk dari belakang sambil mencium dan meremas payudara korban, sekalipun Tahu bahwa Anak Tersebut Tetangga Korban dan Masih di Bawah Umur” Ucap Kapolresta Mojokerto

Diketahui Pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda. " Saya Merasa Seperti Melihat Istri Sendiri, Karena terbiasa Melakukan itu ( Tindak Asusila ) di Tempat Umum dengan Istri Saya. Padahal pada Saat itu Saya tau Bahwa itu adalah tetangga Saya,, tetapi saya sangat Berhasarat Sekali" Ungkap Pelaku saat di Tanyai Oleh Kepala Resort Kota Mojokerto

Selain mengamankan pelaku, Polresta Mojokerto juga mengamankan flashdisk berisi file rekaman CCTV yang di Jadikan Barang Bukti Utama Oleh Peyidik Sat Reskrim Polresta Mojokerto.

" Pelaku Akan Kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No tahun 2016 dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. (GR)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

16rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :