• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP | Kapolri Taruh Harapan Besar di HUT Humas Polri ke 69 | Kediaman Kapolda Jatim Menjadi Tempat Kesepakatan Ketua Umum PSHT | Bandar Narkoba Tembak ditempat, Serang Polisi dengan Senpi Rakitan | Kasus Fetish Kain Jarik : Polrestabes Surabaya Tangkap Gilang di Kalteng | Mengaku Senang : Terima Kasih Pak Polisi, HP ini bisa lagi Saya Gunakan Belajar Daring | Emak Satu Anak Embat HP, Karena Tidak Dinafkahi Suami 3 tahun | Grebek Judi Dadu, Polsek Prajuritkulon Amankan Kakek 70 Tahun | Kapolri Pimpin Tabur Bunga di TMP Kalibata Sambut Hari Bhayangkara ke 74 | Kapolda Jatim : Kampung Tangguh Semeru Bukan Sekedar Simbolik | Kadiv Humas Polri : Saya Yakin Kombes Pol Awi Mampu Mengemban Amanah sebagai Karo Penmas | Wow, Peredaran 100 kg Sabu plus 4000 Pil Happy Five Digagalkan | Gerak Cepat Forkopimda Madiun Sterilkan exit Tol, AKBP Eddwi : Kami Libatkan Tim Medis | AKBP Takdir Mattanete Borong Jualan Anak ini Untuk Biaya Sekolah | Pesan Wakapolri kepada Penyebar Hoaks Virus Corona | Bawa Nama Ustad Yusuf Mansur, Ini Penjelasan Kapolrestabes Surabaya | Satgas Kuda Laut Polri Ungkap 102 Kasus Penyelundupan BBM, Paling Banyak Sumsel, Babel Dan Sumbar | Polres Madiun Ungkap Penipuan TKI dengan Paspor Wisata, Begini Kasusnya | Ungkap Ojol fiktif, Arteria Dahlan : Polda Jatim Pilot Project Tangani Kejahatan Siber | Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Mengungkap Kasus Pembobolan Kartu Kredit | Mungkin dari Salah Satu Mobil Milik Anda, Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Surabaya | Sang Jenderal Bicara : Wajah Polri Lebih Humanis, Jika Mengutamakan Problem Solving | Karopenmas ke Papua Kunjungi Anak anak Kwamaki Narama Binaan Binmas Noken Polri | Hoax!!! Penculikan Anak Ditangani Polsek Tegalsari | Sembunyikan Sabu didalam Alat Vital, Wanita Ini Terciduk Polisi | Kapolri : Tolong dijaga Kepercayaan Publik terhadap Polri | Ketua DPR RI : Aplikasi Jogo Suroboyo Mempermudah Pelayanan Masyarakat | Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi |
  1. Home
  2. Lalulintas
  3. Ajak Pemilik Toko di Kediri Tak Layani Pembel..

Ajak Pemilik Toko di Kediri Tak Layani Pembelian Knalpot Brong

MK UMAM 20 August 2022 (06:39) Lalulintas

img

Polreskedirikota.com - Sat  Lantas Polres Kediri Kota melakukan himbauan knalpot brong sabtu 20 - 8 -  2022.  Kegiatan dilakukan di dua lokasi yakni  Pasar Loak Setonobetek Kota Kediri dan bengkel Jl. Singosari Kota Kediri. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel dan anggota.

“Petugas memberikan himbauan kepada pemilik stand / penjual knalpot agar tidak melayani pemesanan / pemasangan knalpot brong . Dalam giat himbauan kepada pemilik stand / penjual knalpot berlangsung aman, tertib dan lancar,” kata AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, Kasat Lantas Polres Kediri Kota.

Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

 

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

 

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

 

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    31 Pelaku Narkoba Jaringan Lapas ditangkap Polrestabes Surabaya dalam Sebulan
  • #5
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja

Statistik Pengunjung

26jt

Total Kunjungan

26rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Kunjungi Polres Mojokerto, Kapolda Jatim Berikan Santunan Anak Yatim

    bhayangkaranews.com, Mojokerto - Kedatangan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr..

  • img

    Forkopimda Jatim Gelar Rapat Finalisasi Kesiapan Acara Puncak Harlah 1 Abad NU 2023

    bhayangkaranews.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Par..

  • img

    Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

    bhayangkaranews.com, Jakarta - Polri menggelar pagelaran budaya wayang..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimgimgimgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2023 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :