• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual,..

Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku

MK UMAM 25 June 2022 (01:26) Nasional

img

bhayangkaranews.com, Gresik - Polres Gresik gerak cepat mengamankan pelaku pelecehan seksual. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (23-06-2022) malam. 

Dari rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial itu, terlihat pelaku mengenakan baju putih. 

Ia menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kemudian melihat arah toko lalu duduk disampingnya dan dicium berulang kali. 

Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual. 

Pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya. 

Pelaku berinisial BC (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya Berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV. 

Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual. 

"Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. 

"Motifnya karena birahinya meningkat ," tegasnya lagi. (**)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

8rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :