Polres Kediri Kota Isi Materi dalam Penyuluhan Program PTSL di Mojo
Polreskedirikota.com -Polsek Mojo Monitoring Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Petungroto Kec. Mojo Kab. Kediri
Kegiatan pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, pukul 10.00 - 12.30 WIB , bertempat di Balai Desa Petungroto Kec. Mojo, telah dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kab. Kediri
Hadir dalam giat itu. Kasi Pemerintahan ((Sdr. Arifin). Panit IK Polsek Mojo (Ipda Agus. S). Batuud Koramil Mojo (Aiptu Barno). Kades Petungroto. Anggota BPN Kab. Kediri. Kejari Kab. Kediri. Sie Hukum Polres Kediri Kota (Aipda Ade Januar). Babinmas Desa Petungroto. Babinsa Desa Petungroto
Adapun materi penyuluhan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kediri. Tanah yang bisa didaftarkan ke PTSL yaitu tanal nol atau tanah yang masih Leter C yang tercatat dalam buku desa, Tanah harus jelas status kepemilikannya dan tidak dalam kasus sengketa, Apapun yangnperdipersiapkan oleh pemohon yaitu surat tanah leter C, KTP dan KK. Dalam PTSL tersebut gratis dalam hal sosialisasi, pengumpulan data, pemeruksaan tanah dan pengukuran tanah, Adapun pemohon menyiapkan materai dan kekurangan patok tanah.
Dari Kejari Kab. Kediri, Dasar hukum dalam PTSL yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 Th 2012, ttg Percepatan pendaftaran tanah, sehingga mempunyai kepastian hukum, BPN Nomor 6 Th 2018, SKB 3 Mentri Nomor 5 Th 2017 dan Perbup Nomor 6 Th 2020.
Dalam SKB 3 mentri, ditetapkan biaya PTSL sebesar Rp. 150.000 dan dikuatkan oleh Perbup bahwa biaya biasa berubah tergantung wilayahnya, Untuk panitia PTSL untuk tidak sembarangan menarik biaya pengurusan PTSL, dlm penggunaan uang PTSL, agar panitia setiap menggunakan anggaran supaya membuat Berita Acara dan.diketahui oleh pemohon.
Apabila ada pemohon PTSL tidak mampu supaya disubsidi oleh pemohon yang mampu, Dan apabila setelah selesainya PTSL, ada sisa dana supaya dimusyawarahkan oleh pemohon dan digunakan.untuk.apa terserah yang penting penggunaan sisa anggaran diletahui oleh semunya
Seksi Hukum Polres Kediri Kota. "Maksud dan tujuan diselenggarakan PTSL yaitu memberi jaminan dan hak atas tanah. Tanah yang bisa diajukan dalam.PTSL yaitu tanah yang masih leter C atau dalam.buku desa. Sedangkan tanah yang tidk bisa diikutkan dalam.PTSL yaitu tanahnyanh sduh pernah diajukan ke.BPN, memecah tanah dan balek nama," katanya.
"Dalam PTSL tersebut yang gratis dlm hal musyawarah, pengukuran, pemeriksaan hak tanah, penerbitan SK tanah, penerbitan sertifikat. Sedangkan.kewajiban yang dibebankan pada pemohon PTSL yaitu pengadaan patok, materai, foto copy pendukung, pengangkutan dan pemasangn patok. Apabila panitia menarik biaya diluar yang sudah dimusyawarahkan dianggap penipuan, dan setiap penggunaan biaya oleh panitia harus diketahui oleh pemohon, diluar itu sudah melanggar hukum," lanjutnya.
"Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar," kata Kapolsek Mojo AKP Pantjoro. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



