• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Pasutri Lakukan Tipu Gelap Dengan Modus Memin..

Pasutri Lakukan Tipu Gelap Dengan Modus Meminjam Motor Di Kost Untuk Berobat

MK UMAM 18 April 2022 (06:21) Hukum

img

bhayangkaranews.com // Mojokerto – Demi memenuhi kebutuhan ekonomi Jelang Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. memimpin gelar konferensi pers ungkap kasus yang melibatkan pasutri melakukan perbuatan tindak pidana tipu gelap sebanyak 7 motor milik tetangga kost, Senin (18/04/2022).

Kapolresta mojokerto dalam Kegiatan Konferensi pers ini didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU MK Umam, Kbo Reskrim IPTU Bayu dan Kanit III Sat Reskrim IPDA Samsul Arifin serta Kasi Propam IPDA Yuda,

Dalam kasus ini, Penyidik menetapkan A (45) dan ERM (21) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti.

“Hari Senin, 11 April 2022 sekira jam 21.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan sekira jam 24.00 Wib ditempat kos yang beralamatkan Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi ditempat kos, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Setelah mendapatkan kepastian terhadap informasi tersebut, akhirnya hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekira jam 17.00 Wib di rumah korban  yang beralamatkan Dsn. Perning RT 23 RW 02 Ds. Perning Kec. Jetis Kab. Mojokerto

“Pelaku A dan ERM ditangkap  di rumah kost yang beralamatkan Dsn. Perning RT 23 RW 02 Ds. Perning Kec. Jetis Kab. Mojokerto, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Mojokerto

Masih kata Kapolresta Mojokerto, “Modus pelaku Dengan cara pelaku ERM meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor, kemudian korban meminjamkan / memberikan 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna coklat hitam tahun 2020 beserta kunci kontaknya kepada pelaku ERM, kemudian pelaku A keluar dari kamar kos menuju kearah ERM dan langsung di bonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju terminal Larangan- Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut,”Terang AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) BPKB Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol S 4583 TR tahun 2020 dengan nomor rangka MH1JM3132LK259319 dan nomor mesin JM31E3254707 atas nama Angella Putri Cahya Ernika, 1 (satu) STNK Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020, 1 (satu) buah Kalung emas milanohiks seberat 2960 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin emas seberat 0,970 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) set anting gandul emas seberat 0,780 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin kuningan, 1 (satu) buah gelang tangan kuningan.

Atas perbuatannya, “tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang( diancam dengan hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun),” Tegas Kapolresta Mojokerto. (MK/DF)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :