• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Jelang Idul Fitri, Polresta Mojokerto Amankan..

Jelang Idul Fitri, Polresta Mojokerto Amankan Satu Truk Isi Telur Bakteri yang diperdagangkan

MK UMAM 18 April 2022 (04:34) Nasional

img

bhayangkaranews.com, Mojokerto – Jelang Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. memimpin gelar konferensi ungkap kasus peredaran telur busuk (berbakteri) yang siap edar, Senin (18/04/2022).

Kegiatan Konferensi pers ini didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU MK Umam dan Kanit III Sat Reskrim Polresta Mojokerto IPDA Samsul Arifin dan Kasi Propam IPDA Yuda, 

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan M (49) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap SP ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan, dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti.

“Hari Kamis, 07 April 2022 sekira jam 17.00 Wib Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K melalui Kanit III Satreskrim Polresta Mojokerto IPDA Samsul Arifin bersama anggota mendapatkan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku usaha yang memperjual belikan telur kedaluarsa (busuk/berbakteri), selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut” 

Setelah mendapatkan kepastian terhadap informasi tersebut, akhirnya pada Pada hari Kamis, 07 April 2022 sekira jam 17.45 Wib. Petugas dari Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap pelaku usaha yang memperjualbelikan telur kedaluarsa (busuk). 

“Pelaku M Ditangkap Di Jl. Raya Ajinomoto Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto atau samping soto kudus, pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa : di duga ada 263 (dua ratus enam puluh empat) ikat telur kedaluarsa (busuk) atau 2.498 kg telur kedaluarsa (busuk) yang akan diperjualkan kepada konsumen, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”

Masih kata Kapolresta Mojokerto, “Modus pelaku Pelaku usaha membeli 263 (dua ratus enam puluh empat) ikat telur kedaluarsa (busuk) atau 2.498 kg telur kedaluarsa (busuk) dari CV LINGGO JOYO FARM dari Jombang dengan harga Rp. 27.478.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang kemudian akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp. 39.968.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsapp dan melakukan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara COD (Cash On Delivery),”Urai AKBP Rofiq

Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi warna kuning tahun 2005 Nopol S-8322-JG, Nomor Rangka : MHMFE349E5R080713 dan Nomor Mesin : 4D34A34660 berserta 1 (satu) lembar STNK asli dan 1 (satu) buah kunci kontaknya, 263 (dua ratus enam puluh tiga) ikat telur kedaluarsa (busuk) atau 2.498 kg telur kedaluarsa (busuk), 1 (satu) lembar nota pembelian telur kedaluarsa (busuk) di CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A9 2020 warna biru, 1 (satu) lembar nota penjualan telur kedaluarsa (busuk) dari CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) (tindasan dari nota pembelian telur kedaluarsa “busuk”).

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Meminta keterangan lebih lanjut kepada tersangka,"Dari tujuh orang yang sudah diperiksa oleh Satreskrim, satu diantaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yakni M. Ia yang menjual dan mendistribusikan ke pedagang. Apakah dia punya niat untuk beli barang itu dan tahu kualitasnya? Nah ini kan butuh waktu dan data yang valid. Semuanya harus kita buktikan dulu, ada niat jahat atau tidak dari ketujuh orang ini. Yang sekarang kita Sita 2,4 ton telur, artinya sebelumnya memang sudah ada yang beredar di tengah masyarakat," Pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan barang siapa dengan maksud hendak memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). (MK/DF)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

5rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :