• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Unit Reskrim Polsek Cisayong, Ringkus Pelaku ..

Unit Reskrim Polsek Cisayong, Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan.

rudiono 23 March 2022 (10:41) Hukum

img

BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku RH (22) warga Kampung Ciburuyhilir Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cisayong AKP H Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Kampung Cipinang Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat.

"Ya benar kemarin kami amankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor," ujarnya, Selasa (22/03/2022).

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku RH (22) dan korban Farid (16) warga Kampung Babakan Cantikan Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, sebenarnya tidak saling kenal.

"Awalnya Minggu (20/02/2022) sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Raya Cisayong sepeda motor pelaku mogok, kemudian korban lewat dan berniat menolongnya, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mencari bengkel dan mengantar pacarnya pulang dulu, namun setelah ditunggu beberapa jam pelaku tidak kembali, akhirnya korban melapor ke Polsek," paparnya.

"Saat diamankan barang bukti sepeda motor korban sudah di rubah warna dan velk nya oleh pelaku," tambahnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan," tegasnya. (Humas Polres Tasikmalaya Kota)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :