• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Nekat Transaksi Miras Depan Kos-Kosan, Polres..

Nekat Transaksi Miras Depan Kos-Kosan, Polresta Mojokerto Ciduk Warga Kota Mojokerto

MK UMAM 20 March 2022 (08:56) Nasional

img

Polrresta Mojokerto – Warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto. Pelaku diamankan saat Cash On Delivery (COD) minuman keras (miras) di depan tempat kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 17.45 WIB. “Pelaku laki-laki, inisial MNE asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan pelaku setelah petugas mendapatkan informasi saat dilakukan Patroli Cyber (Sosial Media),” ungkapnya, Minggu (20/3/2022)

Masih kata Kasi Humas, dari informasi tersebut didapat jika ada peredaran minuman beralkohol jenis Arak Bali diduga tidak memiliki izin di area kos dan cafe di wilayah Lingkungan Kuwung. Sehingga petugas melakukan undercover buy (pembelian tersamar) dan melakukan komunikasi melalui chatting WhatsApp (WA) dengan pelaku.

“Hasilnya, disepakati melakukan jual beli secara COD di depan kos area Lingkungan Kuwung. Setelah dipastikan kebenaran bahwa pengedar tersebut membawa miras tanpa izin, petugas segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 100 botol miras jenis Arak Bali @600 ml. Akibat perbuatannya, lanjut Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. [tin/suf]


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

18rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :