• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Edarkan 511 Pil Koplo, Pemuda Pengangguran in..

Edarkan 511 Pil Koplo, Pemuda Pengangguran ini Berurusan Dengan Polisi

MK UMAM 04 March 2022 (05:39) Hukum

img

Polreskedirikota.com IS, laki - laki, 31 tahun warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. Pria pengangguran ini ditangkap karena mengedarkan Obat Keras jenis Pil Dobel L , dari tangan tersangka IS diamankan barang bukti sebanyak 511 butir Pil Dobel L.

 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. mengungkapkan tersangka IS  merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, sudah sejak lama Petugas mendapat informasi jika IS mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.

 

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas dan benar jika tersangka IS mengedarkan Pil Dobel L," ungkap Iptu Henry.

 

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan Pil jenis Dobel L sebanyak 511 butir. Selain itu juga diamankan 1 (satu)7 unit ponsel android Merk Oppo, warna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dari hasil penyidikan tersangka mengaku jika mengedarkan Pil jenis Dobel L untuk mendapatkan uang. Tersangka menjual Pil Dobel L dalam kemasan plastik dengan harga jual Rp 10.000 per 6 butir.

 

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

"Saat ini  perkara tersebut masih dilakukan proses penyidikan dan  pengembangan,  tersangka IS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

"Ancaman hukuman pidana penjara  maksimal selama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp. 1. milyar," ungkap Iptu Henry. (*)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :