• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Polresta Mojokerto Selama Januari 2022 Bekuk ..

Polresta Mojokerto Selama Januari 2022 Bekuk 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MK UMAM 02 February 2022 (09:51) Nasional

img

Satresnarkoba Polresta Mojokerto sejak 1 Januari 2022 berhasil mengungkap peredaran narkotika di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menangkap 7 tersangka di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Total barang bukti yang berhasil disita adalah Narkotika jenis Ganja seberat 16,1 gram, Sabu-Sabu seberat 16,13 gram, dan Pil Double L atau Pil Koplo sebanyak 5.500 butir.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K S.H., M.H dalam rilis yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Rabu (2/2/2022) sore.

Masih masifnya peredaran narkotika di Kota Mojokerto tersebut membuat Kapolresta Mojokerto prihatin. Dirinya berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Kapolresta Mojokerto juga berharap kepada awak media untuk ikut mengawal sampai ke proses putusan Pengadilan supaya ada pembeda hukuman antara pelaku yang residivis dengan pelaku yang masih memiliki potensi untuk bertobat

“Karena kalau sudah dua-tiga kali diproses maka potensi bertobatnya semakin tipis,” ujarnya

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan prihatin dengan masifnya peredaran Narkotika di Kota Mojokerto

Alumnus AKABRI tahun 2001 tersebut menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka yaitu pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 112 ayat 1 junto pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Semua tersangka memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Bahkan dalam hal kondisi tertentu ancaman hukuman penjara bisa sampai 20 tahun atau seumur hidup, ” tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H Kappolresta Mojokerto


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

16rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :