Berkerumun dan Pakai Masker Tak Sempurna, 8 Pedagang Pasar Gringgi Terjaring Operasi Yustisi
Polreskedirikota.com – Polsek Grogol Melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 61 22 November 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 3, 2, Dan.1 Covid-19 Di Wil Jawa dan Bali, Minggu 09 Januari 2022. Lokasi / sasaran Pasar Besar Gringging Dan Pertokoan di Wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 8 orang (berkerumun dan pakai masker tdk sempurna). Membagikan masker 7 orang
Polsek Grogol di hari yang sama juga melakukan patroli disiplin adalah vaksin di Wilkum Polsek Grogol.
Melaksanakan Kegiatan Patroli harkamtibmas dan himbauan kepada masyarakat dengan slogan Disiplin adalah Vaksin pencegahan Covid'-19. Serta mengajak selalu menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu mematuhi protokol Kesehatan.
Dengan sasaran pertokoan dan Perbankan/ ATM sepanjang Jl. Raya Kediri - Nganjuk dan dilanjutkan giat patroli pemukiman penduduk guna antisipasi 3 C di wil Polsek Grogol.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancer dan terkendali,” ujar Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..