Berantas Miras Ilegal, Sat Samapta Polresta Mojokerto Ciduk Pedagang Nakal
Mojokerto - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan Cepat dan Tepa, Sat Samapta Polresta Mojokerto pada Senin,15 November 2021 telah mengamankan minuman keras dalam bentuk arak yang disita dari 3 orang tersangka.
” Tiga tersangka tersebut adalah MD (63) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, UT (40) asal Kecamatan Jetis Kabupatan Mojokerto dan PS (41) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam Kasihumas Polresta Mojokerto.
Dijelaskan Ipda Umam, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa wilayah Mojokerto Utara Sungai Tepatnya di Jetis, banyak beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Petugas kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti miras yang diedarkan 3 orang tersangka tersebut. Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum,” terangnya.
Polresta Mojokerto telah mengamankan 12 (dua belas) Botol Miras jenis Arak Jowo @1,5 L, 3 (tiga) botol Miras Jenis Arak Bali @600 ml, 11 (sebelas) Botol Kosong Bekas Miras Arak Jowo Serta 2 (dua) KTP, dan 1 (satu) SIM.
Untuk selanjutnya, tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa, 16 November 2021 jam 08.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkasnya.(wo)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..