• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Berantas Miras Ilegal, Sat Samapta Polresta M..

Berantas Miras Ilegal, Sat Samapta Polresta Mojokerto Ciduk Pedagang Nakal

MK UMAM 15 November 2021 (10:27) Nasional

img

Mojokerto - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan Cepat dan Tepa, Sat Samapta Polresta Mojokerto pada Senin,15 November 2021 telah mengamankan minuman keras dalam bentuk arak yang disita dari 3 orang tersangka.

” Tiga tersangka tersebut adalah MD (63) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, UT (40) asal Kecamatan Jetis Kabupatan Mojokerto dan PS (41) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam Kasihumas Polresta Mojokerto.

Dijelaskan Ipda Umam, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari  masyarakat Bahwa wilayah Mojokerto Utara Sungai Tepatnya di Jetis, banyak beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Petugas kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti miras yang diedarkan 3 orang tersangka tersebut. Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum,” terangnya.

Polresta Mojokerto telah mengamankan 12 (dua belas) Botol Miras jenis Arak Jowo @1,5 L, 3 (tiga) botol Miras Jenis Arak Bali @600 ml, 11 (sebelas) Botol Kosong Bekas Miras Arak Jowo Serta 2 (dua) KTP, dan 1 (satu) SIM.

Untuk selanjutnya, tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa, 16 November 2021 jam 08.00 WIB.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkasnya.(wo)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

5rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :