Ini Kata Kapolsek Cariu : Jangan Coba-coba Menjual Pil Setan di Wilayah Hukumnya, Pasti Kami Tindak
BhayangkaraNews, Bogor - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cariu, Kompol Yuprialdi, melalui Kanit Reskrim, AKP Sutaji, menegaskan. "Bahwa pihaknya, tidak akan mentolerir, dan akan menindak tegas kepada pemilik toko berbentuk apapun yang menjual bebas obat keras tergolong daftar G kepada masyarakat, diwilayah hukum Polsek Cariu," tegas AKP Sutaji. Kamis (30/09)
Lanjut AKP Sutaji, berkaitan dengan informasi ada toko kosmetik di kampung serdang yang disinyalir menjual obat keras tergolong dalam daftar G kepada sejumlah remaja. Kepolisian akan menindak lanjuti laporan tersebut. Dan bila terbukti akan diproses secara hukum. Jelasnya.
"Jangan coba-coba menjual obat keras tergolong daftar G tanpa resep dokter diwilayah hukum Polsek Cariu, pasti akan ditindak," ungkap AKP Sutaji, kepada bhayangkaranews.com saat ditemui di ruang kerjanya.
AKP Sutaji, juga menambahkan. "Bahwa dirinya, mewakili Kapolsek Cariu, mengucapkan terima kasih kepada wartawan bhayangkaranews.com, yang telah menginformasikan keberadaan toko tersebut dan berharap kedepannya agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian." Tutup AKP Sutaji. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..