Berikan Teguran Lisan Kepada Pelanggar Prokes, Polsek Semen Gencar Lakukan Operasi Yustisi
Polreskedirikota.com - Polsek Semen melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi COVID-19 di Wilayah Hukum Polsek Semen, Kamis (22/9).
“Lokasi sasaran Cafe Rembol Jl Argowilis desa/Kec Semen Kab Kediri, Victory Futsal Jl. Argowilis Desa/Kec Semen, Kab Kediri. Dellamart Jln Argowilis Desa/Kec Semen, Kab Kediri. Warung Bima Desa Puhsarang, Kec. Semen Kab Kediri.Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari . Tegoran Lisan. 20 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ), membagikan masker 10 Masker,” kata KAPOLSEK SEMEN AKP SISWANDI, S.H. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



