• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pen..

Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar Sabu di Jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Pesantren

MK UMAM 20 September 2021 (07:12) Hukum

img

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (19/9). Petugas mengamankan JD (40) warga Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

 

Setelah dilakukan serangkaian  pemeriksaan JD yang diamankan  pinggir Jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren ditetapkan sebagai tersangka karena JD diduga saat itu  hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Tersangka ditangkap dipinggir jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Kelurahan Pesantren sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota atas dugaan adanya peredaran narkotika. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi yang diterima tersebut.

 

Sekitar pukul 23.00 WIB diketahui JD berada di Jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Kecamatan Pesantren. Diduga tersangka sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan  ditemukan satu paket sabu seberat 3 gram. Tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Dari penangkapan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 3 gram beserta plastik klip pembungkusnya; satu buah bekas bungkus rokok; satu lembar kertas tisu warna putih dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

 

"Atas perbuatannya tersengka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama  12 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp. 800 juta dan paling banyak sebesar  Rp. 8 Miliar . (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

36rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :