Simpan Sabu 5,61 Gram di Lipatan Tisu, Ipang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang
SR alias Ipang, berusia 38 kini mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ipang diringkus di sebuah kontrakan di Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/9/2021).
"Dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (16/9/2021).
Dikatakan Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas tisu yang semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..