• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Waduh..! Rumah Anggota DPRD Kab. Bekasi Dijad..

Waduh..! Rumah Anggota DPRD Kab. Bekasi Dijadikan Tempat Kerumunan Pencaker

rudiono 16 August 2021 (02:38) Nasional

img

BhayangkaraNews, Bekasi - Guna menekan laju penularan Covid-19 gelombang dua di kawasan Jawa dan Bali, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Selama penerapan PPKM Darurat sanksi tegas akan diberikan. Apabila ditemukan kerumunan yang sangat banyak akan ditindak dengan Undang-Undang wabah penyakit menular. Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan kasus Covid-19 yang masih tinggi dalam 2 pekan terakhir.

Namun entah apa yang ada dibenak H. Bodin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi. Disaat pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya menerapkan PPKM, justru melakukan kegiatan pengumpulan masa secara sistematik. Hingga menimbulkan banyak cibiran dari berbagai lapisan masyarakat.

Pantauan wartawan bhayangkaranews.com di rumah kediaman anggota dewan yang berada di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, terlihat berkumpul ratusan masa pencari kerja (Pencaker). Senin, (16/08) pukul 11:00 WIB.

Menurut salahsatu pencaker, mereka berkumpul dalam rangka melamar kerja untuk ditempatkan di sebuah perusahaan otomotif dikawasan GIIC. "Kami sedang melamar kerja pak. Untuk ditempatkan di PT. Hyundai Motor." Terang seorang pelamar.

Haji Bodin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp telepon selulernya, perihal rumahnya dijadikan tempat berkumpul para pencari kerja sampai berita ini diterbitkan belum menanggapi.

Sementara itu terkait adanya kegiatan kerumunan masa, Ujang Yana, Ketua LSM PENJARA DPC Kab. Bekasi, saat ditemui dikantornya angkat bicara, "sanksi pidana yang digunakan bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ujang Yana menambahkan, pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut. “Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” tutup Ujang Yana. (Rsd)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

14rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :