Waduh..! Rumah Anggota DPRD Kab. Bekasi Dijadikan Tempat Kerumunan Pencaker
BhayangkaraNews, Bekasi - Guna menekan laju penularan Covid-19 gelombang dua di kawasan Jawa dan Bali, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Selama penerapan PPKM Darurat sanksi tegas akan diberikan. Apabila ditemukan kerumunan yang sangat banyak akan ditindak dengan Undang-Undang wabah penyakit menular. Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan kasus Covid-19 yang masih tinggi dalam 2 pekan terakhir.
Namun entah apa yang ada dibenak H. Bodin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi. Disaat pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya menerapkan PPKM, justru melakukan kegiatan pengumpulan masa secara sistematik. Hingga menimbulkan banyak cibiran dari berbagai lapisan masyarakat.
Pantauan wartawan bhayangkaranews.com di rumah kediaman anggota dewan yang berada di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, terlihat berkumpul ratusan masa pencari kerja (Pencaker). Senin, (16/08) pukul 11:00 WIB.
Menurut salahsatu pencaker, mereka berkumpul dalam rangka melamar kerja untuk ditempatkan di sebuah perusahaan otomotif dikawasan GIIC. "Kami sedang melamar kerja pak. Untuk ditempatkan di PT. Hyundai Motor." Terang seorang pelamar.
Haji Bodin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp telepon selulernya, perihal rumahnya dijadikan tempat berkumpul para pencari kerja sampai berita ini diterbitkan belum menanggapi.
Sementara itu terkait adanya kegiatan kerumunan masa, Ujang Yana, Ketua LSM PENJARA DPC Kab. Bekasi, saat ditemui dikantornya angkat bicara, "sanksi pidana yang digunakan bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ujang Yana menambahkan, pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut. “Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” tutup Ujang Yana. (Rsd)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..