Diduga Tandatangan Camat Dipalsukan : Pengembang Perumahan CKR kantongi Documen Ijin Palsu
BhayangkaraNews, Bekasi - Menindaklanjuti pemberitaan BhayangkaraNew edisi terdahulu, terkait pembangun perumahan Citra Kartini Residence (CKR) yang dibangun dilahan bukan pada zona peruntukannya, serta diduga pihak developer belum mengantongi documen perijinan.
Hasil pengembangan awak media, berdasarkan potocopy documen perijinan yang ditunjukan Wijianto perwakilan pihak developer PT. Griya Cipta Sumber Harja (PT. GCSH) selaku pengembang perumahan CKR. Pada documen tersebut berstempel serta ditandangani oleh kepala desa Sirna Jaya dan Camat Serang Baru.
Suryanto atau yang biasa disapa Haji Ayo, kepala desa Sirna Jaya saat dikonfirmasi terkait tanda tangan documen perijinan melalui Whatsaap, menjawab, "pak tanya bang kerud soalnya dia yang tahu, saya cuma suruh ttd doang masalah itu saya gak tahu". Jawab Haji Ayo.
Sementara itu H. Bambang, Kasi Ekbang Kecamatan Serang Baru saat dikonfirmasi hal yang sama dikantornya, Senin (09/08) mengatakan. "Docomen yang ditandatangi, dan berstempel kecamatan Serang Baru. Setelah saya, chek tidak ada. Dan tidak tercatat dalam buku register documen keluar, artinya kami, belum pernah mengeluarkan documen tersebut". Terang Haji Bambang.
Sementara itu, B.N. Holik Qodratullah ketua DPRD Kabupaten Bekasi, saat diminta tanggapan melalui pesan serta telpon Whatsaap, terkait polemik pembangunan perumahan CKR, tidak berkenan menanggapi. (Rsd)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..