Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota dari Rumahnya di Banjaran
Polres Kediri Kota -Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang, pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekira jam 06.00 WIB. Satu orang pelaku diamankan petugas atas nama Hari Kristian (22) warga Kelurahan Banjaran Rt 03 Rw 02 Gg 1 Kecamatan Kota Kediri.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas,- 984 butir Pil dobel L, Uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk Vivo warna Gold.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L. Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya.
“Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti seperti tersebut diatas,
selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 197 Sub 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..