Operasi Yustisi Gabungan Polresta Mojokerto Jaring 724 Pelanggar Prokes
Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan guna Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, pada Tanggal 13 Juli 2021 disaat PPKM darurat.
Sasaran kegiatan dalam operasi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl Raya Tribuana dan perempatan pasar burung serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan. Sedangkan rincian kegiatan Polresta dan Polsek jajaran sebagai berikut.
Untuk Polres Mojokerto Kota, Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan di Jln Tribuana dan Simp 4 Pasar burung serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 98 orang
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 13 orang
-. Denda Administrasi : 6 orang
Polsek Magersari:
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Rere, Warko Joko Tingkir, Warkop D’ Coffee, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 79 orang
-. Teguran tertulis : 13 orang
-. Sanksi sosial : 8 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Prajuritkulon:
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Essential dan Warkop Wako serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 80 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 5 orang
-. Denda Administrasi : 6 orang
Polsek Jetis:
Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Raya Mlirip kec. Jetis Kab Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 76 orang
-. Teguran tertulis : 13 orang
-. Sanksi sosial : 10 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Gedeg :
Kegiatan Operasi Yustisi di Warung Kopi BU SUMI Dsn. / Ds. Gedeg dan Kios Parfum “OXY” Jalan Raya Gedeg, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 74 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 9 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Kemlagi :
Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Jatikurung dan Ds Kemlagi diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 69 orang
-. Teguran tertulis : 9 orang
-. Sanksi sosial : 4 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang
Polsek Dawarblandong:
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Meyjend Sungkono Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 75 orang
-. Teguran tertulis : 9 orang
-. Sanksi sosial : 6 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang
Jadi kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, ada sejumlah 724 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 550 orang
-. Teguran tertulis : 80 orang
-. Sanksi sosial : 60 orang
-. Denda Administrasi : 34 orang.
Sedangkan, Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi ada sejumlah 167 Personel dengan rincian :
-. Polri : 120 Personel
-. TNI : 24 Personel
-. Satpol PP : 23 Personel
-. Potmas : 8 Personel
Lebih lanjut Umam menyampaikan, bahwa Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.
Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” jelasnya.
Serta disampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.
Dan yang terakhir, diucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi Protokol kesehatan,” tutup Umam.Sekilas Media.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..